Rabu, 23 November 2011

Ta`ziyah Non Muslim

Suatu ketika ada tetangga non muslim meninggal dunia. Dalam agama islam melayat ke tetangga yang meninggal dunia adalah sebuah ibadah, namun jika tetangga adalah seorang non muslim, bolehkah bagi umat islam untuk melayatnya? Atau bolehkah melayatnya dengan tujuan hanya menghormati si mayit?. Bagaimana seharusnya menyikapi hal itu, karena kita hidup di dalam masyarakat yang majemuk agamanya?. Dan bagaimana cara kita bersikap untuk menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang peduli dan menghormati orang lain meskipun non muslim?
Ketua Dewan Fatwa MUI Jatim, KH. Abdurrahman Navis dalam majalah Nurul Hayat menjelaskan, hubungan muslim dengan non muslim ada dua hal. Yang pertama masalah yang berhubungan dengan ibadah atau ritual, dan yang kedua masalah yang berkenaan dengan muammalah atau sosial. Kalau menyangkut masalah ibadah, memang ada batasan tegas antara muslim dengan non muslim. Artinya tidak boleh menyembah Tuhan mereka, mencampur adukkan ibadah seperti ikut kebaktian bersama, menghadiri ritual atau mengucapkan selamat dalam momentum perayaan kegamaan non muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
katakanlah, “Hai orang - orang yang kafir, aku tidak akan menyaembah apa yang kamu semba. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-kafiruun 1 : 6)
Sedangkan untuk masalah muammalah atau sosial, seorang muslim boleh berinteraksi dengan non muslim. Seperti berbisnis, bertetangga, berteman, belajar dan semacamnya sepanjang tidak merugikan dan tidak memerangi umat islam. Hal ini sesuai firman Allah SWT :
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang - orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang belaku adi.” (QS. Al-Mumtahanah : 8).
            Lalu, apakah melayat jenazah non muslim termasuk ibadah ataukah sosial? Dan apa hukumnya?
            Dalam acara kematian non muslim pasti ada unsur ibadahnyaa yaitu acara kebaktian dan do`a. Namu juga ada unsur sosialnya yaitu menghormati tetangga dan sesama ciptaan Allah sebagai ukhuwah bayariyah. Dan hukumnya pun para ulama masih berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan ada yang melarangnya :
1.      Pendapat para imam madzhab Syafi`i dan Abu hanifah di dalam sebuah riwayatnya mengatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan berta`ziyah kepada orang - orang kafir. (al mausu`ah al Fiqhiyah juz II hal 4466). Dan firman Allah SWT surah Al-Mumtahanah : 8 sebagaimana di atas. Juga beberapa hadits diantaranya :”Dahulu ada seorang anak yahudi yang membantu Nabi SAW. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah lalu menengoknya beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “masuklah kedalam islam”.  Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapak berkata : “patuhilah (perkataan) Abu Qasim SAW” setelah itu Nabi SAW keluar seraya berkata : “segala puji bagi Allah yang trlah menyelamatkan anak ini dari siksa neraka” [HR. Bukhari 2/96]
2.      Imam Malik mengatakan bahwa seorang muslim tidak boleh berta`ziyah kepada orang kafir. Hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya : “Janganlah memulai salam dengan Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan slah seorang dari mereka, himpitlah ke tempat yang sempit. [HR. Muslim 7/5]. Dalam hal ini ta`ziyah disamakan dengan salam kepada mereka.
Sedangkan mendo`akan non muslim ada yang dilarang dan ada yang di perbolehkan. Jika mendo`akan semoga mendapat hidayah agar masuk islam itu diperbolehkan. Tapi kalau mendo`akan agar selamat atu diampuni dosanya itu dilarang berdasarkan firman Allah SWT : “tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang - orang yang beriman meminta ampun (kepada Allah) bagi orang - orang musyrik, walaupun orang - orang musyrik itu adalah kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasangnya orang - orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam.” (QS. At-Tubah : 113).
            Setelah memperhatikan penjelasan diatas, dapat dijawab pertanyaan - pertanyaan awal tadi sebagai berikut :
1.      Melayat jenazah non muslim dengan hanya niat menghormati saja tidak ikut acara kebaktian juga tidak mendo`akan diampuni dosanya, mayoritas ulama memperbolehkan.
2.      Tetap kita sebagai muslim wajib berbuat baik dengan tetangga kita walau dia non muslim, sepanjang dalam masalah sosial bukan ritual sebagaimana.
3.      Mulailah mendahului menyapanya dan bersilaturrahim dengannya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman